Senin, 28 Januari 2013

HAKI & UU ITE

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG HAKI

HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal1 butir 1).

UU HAKI :
1.      Pasal 72
2.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.      Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
10.  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di * ITE YAITU:Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (pengalihan UU ITE)
Pengertian dalam undang-undang : : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada ...


UNDANG - UNDANG ITE
UU ITE ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Minggu, 20 Januari 2013

Tentang Kerusakan

Banyak faktor penyebab mesin mobil mati mendadak atau mesin mobil mati secara tiba-tiba, antara lain di sebabkan oleh:
  • Suply bahan bakar ke mesin terhenti
    Terhenti nya suply bahan bakar pun banyak faktor yang menjadi penyebabnya
Mesin Mati Mendadak karena Suplai Premium atau bahan bakar terhenti
Mesin mati mendadak karena suply bahan bakar ke mesin terhenti, dan beberapa hal yang bisa di periksa adalah komponen elektrikal diantaranya sekring, relay fuel pump atau fuel pump itu sendiri. Seperti salah satu contoh dibawah mesin mati mendadak karena fuel pump elektrik, tepatnya di sebabkan oleh rumah soket hangus karena panas, lebih spesifik lagi disebabkan hubungan kontak yang longgar.
Gambar Fuel Pump Mobil Injeksi

Ketika mesin hidup terlihat normal, hasil pengukuran tekanan bahan bakar sebelum di kabutkan oleh injector masuk ke dalam spesifikasi, tetapi setelah beberapa saat lamanya, mungkin setelah mobil jalan 10 km mesin tiba tiba mati.

Gejala yang dapat di analisa kalau soket-tempat terjadinya hubungan kontak-longgar adalah timbul panas, panas bisa di rasakan dengan sentuhan tangan biasa.

Setelah di buka kecurigaan pun terbukti panas pada soket yang bisa di rasakan oleh tangan menyebabkan soket hangus .

Soket Fuel Pump Terbakar

Meleleh atau terbakarnya soket seperti gambar di atas karena hubungan kontak yang longgar, timbul panas dan terbakar.

Setelah diperbaiki kerusakan yang terjadi hasil pengukuran arus listrik yang mengalir ke fuel pump naik 400 mA, rupanya hilang nya 400mA arus ini berubah jadi panas.Pengukuran arus listrik sebelum diperbaiki tercatat 3,9 ampere, setelah diperbaiki naik menjadi 4,3 ampere.

Cara ukur arus listrik pada pompa bensin

Jalan terbaik mengatasi hal di atas dengan mengganti fuel pump unit sekaligus soket nya.

Mesin mati mendadak yang disebabkan tidak ada pengapian

Untuk mesin mobil yang mati mendadak yang di sebabkan pengapian atau tidak ada api di busi, beberapa hal penyebab yang bisa di periksa di antaranya bobin atau koil, distributor kalau masih menggunakan distributor termasuk terdapat igniter di dalam nya serta kabel busi, selain sekring pengapian serta jalur elektrikal pengapian.

Jika mobil tidak menggunakan distributor semisal contoh menggunakan direct ignition system, beberapa bagian yang perlu di periksa adalah sekring, relay pengapian, bobin atau koil pengapin dan atau igniter selain jalur pengapian.

Pada kebanyakan kasus kalau mobil mati mendadak dengan banyak nya model sistem pengapian yang di pakai model mobil sekarang akan sulit menjelaskan karena kasus dan kerusakan komponen yang berbeda.

Tetapi pada intinya di perlukan pemahaman tentang sistem serta pengalaman untuk bisa melakukan trouble shooting akan kerusakan pada sistem pengapian.